Puan Maharani Minta Pemerintah Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi

18-04-2022 /
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Kresno/Pdt

 

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta pemerintah memberi pembuktikan terkait tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), mengenai dugaan pelanggaran privacy dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19. Puan mengatakan, tudingan dari AS ini harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia.

 

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Puan dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (18/4/2022).

 

Puan menilai, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja. “Laporan dari pihak AS telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” tuturnya.

 

Kata politisi PDI Perjuangan itu, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah dan apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.

 

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik, saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan PeduliLindungi. Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Puan mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dia juga mendorong pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). “Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” tutup Puan. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Diterima Paus Fransiskus di Kediamannya di Vatikan, Puan Beri Cenderamata Baju Wayang dari Batik
09-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani kembali bertemu dengan pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia sekaligus Kepala...
Ketua DPR: Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan
09-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pers terus melakukan perannya menjadi penjaga demokrasi. Di momen Hari Pers...
Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI
06-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Chamber of Deputies, Republik Italia, Lorenzo Fontana....
Puan Harap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
03-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri World Leaders Summit on Children's Rights yang diinisiasi oleh Paus Fransiskus...